Pahami Etika dan Risiko AI,
Wakil Ketua PA Ponorogo Ikuti Pelatihan Mahkamah Agung

Ponorogo, 26 Oktober 2026 || Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo (Mahrus), mengikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada tanggal 26 sampai dengan 30 Oktober 2026 melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini diikuti oleh 631 peserta dari lingkungan peradilan di seluruh Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan peserta Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026. Keikutsertaan Wakil Ketua PA Ponorogo menjadi bagian dari pengembangan kompetensi aparatur peradilan dalam memahami perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.

Pelatihan tersebut mengangkat tiga pokok bahasan utama, yaitu kejahatan yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial, batas-batas etika, serta pemanfaatannya di lingkungan pengadilan. Materi pelatihan menjadi relevan seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin luas digunakan dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk administrasi dan pelayanan peradilan. Pemahaman terhadap kecerdasan artifisial diperlukan agar aparatur dapat mengenali manfaat teknologi sekaligus memahami risiko dan batasan penggunaannya. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh ruang pembelajaran untuk memperkuat pengetahuan mengenai pemanfaatan teknologi secara tepat dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Wakil Ketua PA Ponorogo, Mahrus, memandang bahwa penguasaan teknologi perlu diimbangi dengan pemahaman etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas peradilan. Pemanfaatan kecerdasan artifisial harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, menjaga kerahasiaan informasi, serta menempatkan ketelitian dan pertimbangan profesional sebagai prinsip utama. Teknologi dapat menjadi sarana pendukung pekerjaan, tetapi penggunaannya tetap memerlukan pengawasan dan verifikasi oleh aparatur yang berwenang. Pandangan tersebut sejalan dengan pentingnya menjaga profesionalitas aparatur dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
Pelaksanaan pelatihan secara daring memungkinkan peserta mengikuti pembelajaran tanpa meninggalkan satuan kerja masing-masing. Berdasarkan surat pemanggilan, peserta diwajibkan mengakses e-Learning Mahkamah Agung dan menggunakan akun SSO atau SIMARI untuk mendukung proses pembelajaran. Keikutsertaan dalam pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengetahuan dan kompetensi aparatur peradilan sesuai perkembangan kebutuhan organisasi. Pengadilan Agama Ponorogo terus mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan tugas peradilan berjalan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.