img-logo img-logo
Perkuat Profesionalisme dan Ketertiban Persidangan, Ketua PA Sidoarjo Lantik Dua Jurusita Pengganti
Perkuat Profesionalisme dan Ketertiban Persidangan, Ketua PA Sidoarjo Lantik Dua Jurusita Pengganti
Tanggal Rilis Berita : 27 Oktober 2026, Pukul 13:11 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

SIDOARJO – Pengadilan Agama Sidoarjo terus memperkuat kualitas sumber daya manusia guna mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, tertib, dan akuntabel. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pelantikan dua Jurusita Pengganti yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., setelah kedua pegawai memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Adapun pegawai yang dilantik adalah Marsha Yendaka Wibi Karina, S.E. dan Vira Octavia Damayanti, A.Md. Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya dalam mendukung kelancaran administrasi perkara dan pelaksanaan tugas kejurusitaan. Dengan adanya penambahan aparatur yang mengemban tugas sebagai Jurusita Pengganti, diharapkan pelaksanaan fungsi kepaniteraan dapat berjalan semakin optimal sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Jurusita Pengganti memiliki peran penting dalam mendukung proses peradilan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pejabat kejurusitaan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan, termasuk penyampaian panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak serta pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan proses persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara. Tugas tersebut bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting yang berkaitan dengan tertibnya tahapan persidangan. Ketepatan dalam melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan, misalnya, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai prosedur serta hak-hak para pihak tetap dihormati.

<img src="https://i.ibb.co.com/27fp4zqd/JSP-1.jpg" alt="JSP-1" border="0">

Oleh karena itu, pelaksanaan tugas sebagai Jurusita Pengganti membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara, kecermatan dalam mengelola dokumen, kedisiplinan dalam menjalankan prosedur, serta kemampuan berkomunikasi secara profesional. Integritas juga menjadi prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama ketika berhadapan langsung dengan para pihak yang berperkara maupun masyarakat.

Pelantikan Marsha Yendaka Wibi Karina, S.E., dan Vira Octavia Damayanti, A.Md., menandai bertambahnya aparatur yang mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan di Pengadilan Agama Sidoarjo. Proses pelantikan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menunjukkan bahwa pengangkatan aparatur dilaksanakan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan peradilan, kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu unsur yang menentukan kelancaran pelaksanaan tugas. Aparatur yang memahami tanggung jawab jabatan dan mampu bekerja sesuai prosedur dapat membantu menjaga ketertiban administrasi perkara, mendukung koordinasi antarfungsi, serta meminimalkan potensi kendala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

<img src="https://i.ibb.co.com/84b9DY1h/JSP-2.jpg" alt="JSP-2" border="0">

Penguatan fungsi kejurusitaan juga berkaitan erat dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Proses pemanggilan dan pemberitahuan yang dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian prosedur kepada para pihak yang berperkara. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kejurusitaan turut mendukung terwujudnya proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelantikan ini, kedua Jurusita Pengganti diharapkan dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta senantiasa meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas. Pemahaman terhadap peraturan, ketelitian dalam administrasi, dan sikap profesional dalam berinteraksi dengan masyarakat perlu menjadi bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.

Pengadilan Agama Sidoarjo terus mendorong penguatan kapasitas aparatur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan. Pengembangan sumber daya manusia tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan organisasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

<img src="https://i.ibb.co.com/VWB5CPcv/JSP-3.jpg" alt="JSP-3" border="0">

Dengan dilantiknya dua Jurusita Pengganti tersebut, Pengadilan Agama Sidoarjo berharap pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya di bidang kejurusitaan, semakin tertib dan efektif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga profesionalisme aparatur, memperkuat administrasi perkara, serta mendukung penyelenggaraan peradilan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 (Tim Redaksi AG 45 TA)