img-logo img-logo
Ketua PA Surabaya Paparkan Keadaan Perkara Cerai dan Dispensasi Kawin Tahun 2026
Ketua PA Surabaya Paparkan Keadaan Perkara Cerai dan Dispensasi Kawin Tahun 2026
Tanggal Rilis Berita : 29 Oktober 2026, Pukul 14:31 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 29 Oktober 2026 - Pengadilan Agama Surabaya terus memperkuat sinergi lintas instansi melalui penyampaian data perkara sebagai bahan evaluasi dan perumusan langkah perlindungan keluarga di Kota Surabaya. Ketua PA Surabaya Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. memaparkan keadaan perkara cerai dan dispensasi kawin tahun 2026 dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Integrasi Pemutakhiran Biodata Perkawinan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Convention Hall Lantai 4 Gedung Siola, Surabaya.

Berdasarkan data Januari hingga Oktober 2026, PA Surabaya mencatat sebanyak 4.199 perkara cerai, dengan faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak sebanyak 2.236 perkara atau 53,2 persen, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 541 perkara. Dalam materi yang sama, dipaparkan pula data dispensasi kawin dengan 62 perkara diterima dan 59 perkara diputus selama periode tersebut. Dari perkara dispensasi kawin yang diputus, alasan menghindari zina tercatat sebanyak 30 perkara, kehamilan sebanyak 28 perkara, dan faktor budaya sebanyak 1 perkara.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Surabaya menekankan pentingnya pemanfaatan data perkara sebagai dasar evaluasi dan penguatan koordinasi ant instansi. “Data perkara bukan sekadar angka, tetapi menjadi bahan penting untuk memahami persoalan yang dihadapi masyarakat dan mendorong langkah penanganan yang lebih tepat melalui sinergi antarinstansi,” ungkapnya. Paparan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai kondisi perkara cerai dan dispensasi kawin serta pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan ketahanan keluarga.

<img src="https://i.ibb.co.com/tTQjPxNY/Whats-App-Image-2026-10-28-at-16-58-39.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-10-28-at-16-58-39" border="0">

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara PA Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait semakin kuat dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan masyarakat. Data perkara yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun program edukasi, pencegahan perkawinan anak, serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai dampak perceraian dan perkawinan usia anak. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Surabaya.