img-logo img-logo
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelayanan Hukum PA Lamongan tanda tangani MoA dengan Fakultas Syariah Universitas Sunan Drajat
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelayanan Hukum PA Lamongan tanda tangani MoA dengan  Fakultas Syariah Universitas Sunan Drajat
Tanggal Rilis Berita : 03 November 2026, Pukul 10:56 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

LAMONGAN - Pengadilan Agama (PA) Lamongan terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) atau Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lamongan dan Universitas Sunan Drajat Lamongan (UNSUDA), Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula PA Lamongan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini diikuti oleh para hakim dan pegawai PA Lamongan serta perwakilan dari Universitas Sunan Drajat Lamongan. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menghubungkan dunia akademik dengan praktik penyelenggaraan peradilan, khususnya di bidang hukum keluarga Islam.

Dalam sambutannya, Dr. Sutopo, M.Pd.I., akademisi sekaligus dosen Universitas Sunan Drajat Lamongan, menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya memperoleh pemahaman hukum melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga perlu mendapatkan pengalaman langsung mengenai penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa salah satu kebutuhan utama Fakultas Syariah adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa, khususnya Program Studi Hukum Keluarga Islam, untuk memperoleh bimbingan dan pengalaman praktik secara langsung di lingkungan Pengadilan Agama. "Kerja sama ini menjadi jembatan antara teori yang diperoleh mahasiswa di bangku perkuliahan dengan praktik hukum di lapangan. Melalui kesempatan belajar langsung di Pengadilan Agama, mahasiswa diharapkan dapat memahami proses peradilan, pelayanan hukum, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Sutopo juga memperkenalkan perkembangan Lembaga Pendidikan Sunan Drajat yang memiliki sejarah panjang, mulai dari perkembangan pondok pesantren dari Banjarwati hingga Desa Drajat. Lembaga pendidikan tersebut terus berkembang dengan menyelenggarakan berbagai jenjang pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ia turut menyampaikan adanya peningkatan minat mahasiswa terhadap Program Studi Hukum Keluarga Islam. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga peradilan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan wawasan mahasiswa.

Sementara itu, Ketua PA Lamongan, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyambut baik terjalinnya kerja sama kelembagaan tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pengadilan Agama dan perguruan tinggi merupakan bentuk kolaborasi positif yang tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Menurutnya, melalui kerja sama ini, mahasiswa Universitas Sunan Drajat, khususnya dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, dapat memperoleh kesempatan untuk melaksanakan praktik kerja lapangan di PA Lamongan. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengenal lebih dekat mekanisme administrasi perkara, proses persidangan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), hingga pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan. "Pengadilan Agama tidak hanya menjadi tempat untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga merupakan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana hukum diterapkan secara nyata. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan pengalaman, pengetahuan, dan bekal profesional bagi mahasiswa sebelum terjun ke tengah masyarakat," tutur Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Lamongan juga memaparkan profil kelembagaan, struktur organisasi, serta gambaran umum sumber daya manusia yang dimiliki PA Lamongan. Penjelasan turut mencakup pelaksanaan pelayanan publik melalui PTSP, termasuk berbagai jenis layanan yang dapat diakses masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah utara Kabupaten Lamongan. Selain itu, disampaikan pula gambaran statistik perkara sebagai bentuk pengenalan terhadap kondisi dan karakteristik permasalahan hukum keluarga yang ditangani Pengadilan Agama di wilayah Kabupaten Lamongan. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran sekaligus referensi akademik bagi mahasiswa dalam memahami dinamika hukum keluarga di tengah masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen resmi dalam melaksanakan kerja sama. Prosesi tersebut menjadi simbol dimulainya kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Universitas Sunan Drajat Lamongan kepada PA Lamongan, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi dan simbol terjalinnya hubungan kelembagaan yang harmonis. Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program berkelanjutan. Di antaranya pelaksanaan praktik kerja lapangan mahasiswa, kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum, diskusi akademik, penelitian di bidang hukum keluarga Islam, serta kolaborasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Lebih dari sekadar kerja sama pendidikan, MoA ini diharapkan membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui keterlibatan perguruan tinggi dan lembaga peradilan, masyarakat berpeluang memperoleh edukasi hukum yang lebih luas, khususnya mengenai perkawinan, perceraian, hak-hak perempuan dan anak, kewarisan, serta berbagai persoalan hukum keluarga lainnya. Kolaborasi ini juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa yang mendapatkan pembekalan dan pengalaman langsung dari lingkungan peradilan diharapkan mampu menjadi agen edukasi hukum di tengah masyarakat. Di sisi lain, kegiatan pendampingan dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan secara kolaboratif dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar dan memahami prosedur dalam mengakses layanan peradilan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat dari pelayanan pengadilan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memahami hak dan kewajiban hukumnya secara lebih baik.

Melalui penandatanganan MoA ini, PA Lamongan dan Universitas Sunan Drajat Lamongan meneguhkan komitmen untuk membangun sinergi yang berkelanjutan. Sebuah kolaborasi yang diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang kompeten, memperkuat pemahaman hukum, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin informatif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (FR)