PA Jombang – Pengadilan Agama Jombang (PA Jombang) membuat berbagai macam media untuk memberikan informasi layanan kesehatan dan konseling yang dapat diakses oleh anak para Pemohon dispensasi kawin. Informasi layanan kesehatan dan konseling ini dituangkan dalam bentuk brosur, video informasi, penambahan menu baru di website, hingga melalui fitur auto reply di whatsapp. Adanya pemberian informasi tersebut dilakukan sebagai bentuk peran PA Jombang untuk mewujudkan perlindungan hak anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (20/12).
Adanya program tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka Permohonan Dispensasi Kawin di PA Jombang yang ternyata selaras dengan banyaknya kasus perceraian yang didominasi oleh pasangan muda. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dini dalam Permohonan Dispensasi Kawin perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat pernikahan pada anak usia dini termasuk rentan dikarenakan belum siapnya fisik, mental, maupun ekonomi anak, sehingga rawan akan perceraian. Adanya program ini juga merupakan wujud implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Selain itu, PA Jombang juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk membuat pembaruan format blanko Surat Keterangan Catin. dr. Wahyu Sri Harini menyatakan bahwa pembaruan surat keterangan tersebut nantinya dapat memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan benar-benar dilakukan oleh kedua calon pengantin, tidak hanya salah satunya. “Nanti akan dipastikan keduanya telah melakukan pemeriksaan kesehatan, karena akan tertulis keterangan sehat/tidaknya dari kedua catin”, kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tersebut.
Bagi catin perempuan yang berusia di bawah 16 tahun, pengadilan dapat meminta lampiran hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling untuk dijadikan pertimbangan dalam Permohonan Dispensasi Kawin. Sementara itu, bagi perempuan dan/ ibu hamil yang pada saat pemeriksaan kesehatan dan konseling termasuk dalam kategori beresiko tinggi atau rentan dalam kehamilannya, maka akan ditindaklanjuti dan memperoleh pemeriksaan serta pendampingan secara berkala dari Bidan Desa. “Pada saat periksa, data calon pengantin dan ibu hamil yang menikah dini tersebut akan dicatat di puskesmas, sehingga apabila ternyata ibu hamil beresiko tinggi, nantinya akan dipantau perkembangannya oleh bidan di puskesmas tersebut, itu sudah ada namanya program Bidan Desa,” jelas dr. Wahyu Sri Harini. (Icha)