Menindaklanjuti surat nomor 005/2585/416-011/2022 dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto perihal Rapat Teknis Pembahasan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pengadilan Agama Mojokerto tentang Layanan Konseling Bagi Anak yang Dimohonkan Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Resiko Perkawinan Anak, Panitera PA Mojokerto, Drs. Ishadi, M.H. dan Sekretaris PA Mojokerto, Syamsudl Dluha, S.Kom., M.H.I., hadir dalam rapat diadakan di kantor Bupati Mojokerto. Acara yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Jalan Jend. A. Yani No. 16 Mojokerto.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, S.Sos., M.Si., serta dihadiri pula oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Mojokerto dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Rapat kali ini adalah sebagai wujud dari Whole of Government (WoG) yang diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Mojokerto dengan para stakeholders terutama dalam bidang pemerintahan untuk dapat memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah pada upaya pencegahan resiko perkawinan anak. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Mojokerto dalam pembangunan Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).