Pengadilan Agama Jombang Damaikan Mediasi Waris
Pengadilan Agama Jombang Damaikan Mediasi Waris
Tanggal Rilis Berita : 28 Desember 2022, Pukul 09:47 WIB, Telah dilihat 293 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Upaya mediasi sengketa waris dilakukan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Bapak Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum pada hari Selasa, 28 Desember 2022. Mediasi dilaksanakan pukul 10.30 WIB dan berlangsung sekitar tiga puluh menit. Mediasi dilakukan dengan Nomor perkara 3100/Pdt.G/2022/PA.Jbg.

Bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Agama Jombang, mediasi diikuti sekitar sepuluh orang. Mediasi berjalan kondusif antara kedua pihak. Serta secara keseluruhan sangat kooperatif dalam proses mediasi. Adapun hasil mediasi adalah berhasil dengan terbitnya akta perdamaian.

Whats-App-Image-2022-12-27-at-14-36-05-censored

Para pihak yang terlibat dalam mengikuti proses mediasi didampingi Kuasa Hukum masing-masing. Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan mediasi antar pihak. Keberhasilan Mediasi ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita Pengadilan Agama Jombang dalam menyelesaikan perkara secara damai. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil bagi masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Jombang.