Wakil Ketua PA Surabaya Mengisi Acara Pembekalan Praktikum Peradilan Agama Gelombang 1 dan 2 di UIN Sunan Ampel Surabaya
Wakil Ketua PA Surabaya Mengisi Acara Pembekalan Praktikum Peradilan Agama Gelombang 1 dan 2 di UIN Sunan Ampel Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 16 Januari 2023, Pukul 15:58 WIB, Telah dilihat 124 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Senin (16/01/23), Bertempat di Ruang Auditorium Lt. 4 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, dilaksanakan kegiatan Pembekalan Praktikum Peradilan Agama Gelombang 1 dan 2. Pembekalan praktikum diawali dengan registrasi peserta pada pukul 08.30-08.40 WIB, setelahnya acara  dilanjutkan dengan pembukaan Pembekalan Praktikum Peradilan Agama Gelombang 1 dan 2. Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan surat Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya nomor: B-5466/Un.07/02/D/PP.00.9/12/2022 tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Whats-App-Image-2023-01-16-at-09-51-09

Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., sebagai Narasumber yang memaparkan tentang Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Di awal pemaparan beliau menjelaskan mengenai UU Peradilan Agama meliputi : 

  1. UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama;
  2. UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Setelahnya beliau memaparkan mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Agama yang meliputi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan,  waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah. 

Pada kesempatan yang sama salah satu Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya memberikan materi Pembuatan Laporan Praktik Pengadilan Agama agar mahasiswa UIN Sunan Ampel dapat menyusun Laporan Praktik dengan benar dan sesuai kaidah kebahasaan teks laporan.  Acara yang diikuti kurang lebih 100 mahasiswa tersebut berlangsung dengan lancar hingga di peghujung acara.. Dengan adanya pemaparan materi yang disampaikan para narasumber, diharapkan mahasiswa yang akan meningkatkan kompetensinya melalui program praktikum mempunyai wawasan sehingga mampu mempersiapkan materi apa saja yang akan digali pada saat melaksanakan program.