Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sampang
Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sampang
Tanggal Rilis Berita : 18 Januari 2023, Pukul 12:10 WIB, Telah dilihat 129 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sampang

SAMPANG|| Rabu (18/01/2023) Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampang, Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang di mediasi yaitu perkara dengan nomor register xx/Pdt.G/2023/PA.Spg jenis perkara cerai talak. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak Moh.Mahin Ridlo Afifi,S.H.I.,M.H, selaku Mediator pada perkara tersebut berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemukan titik terang.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi semaksimal mungkin dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.

Mediasi-2023-1

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut, sekaligus membawa nama baik pada Satker Pengadilan Agama Sampang. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Meskipun para pihak tetap memilih untuk berpisah atau bercerai, namun Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi tanggung jawab Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama.

Mediasi-2023-2

Para pihak juga telah memahami hak dan kewajiban masing-masing. Dimana Suami yang hendak menceraikan istrinya memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing dan telah menyepakati hak dan kewajiban tersebut maka mediasi ini pun dapat dikatakan berhasil sebagian oleh Hakim Mediator.
Setelah itu para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, kedua pihak pun menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan bersalaman serta mengambil foto bersama dengan hakim mediator.