Senin (16/01/2023), berdasarkan surat permohonan nomor B-5465/Un.07/02/D/PP.00.9/12/2022 Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang– Dr.H. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. memenuhi Undangan dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya untuk menjadi narasumber pada pembekalan praktek peradilan agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.30 – 12.00 WIB yang bertempat di Auditorium Lantai 4 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Pada sesi ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan materi terkait dengan kewenangan Peradilan Agama.
Acara diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya - Dr. H. Masruhan, M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang sudah bersedia hadir ditengah-tengah mereka untuk berbagi ilmu. “Kami mengucapkan terima kasih banyak karena Ibu sudah menyempatkan hadir untuk berbagi ilmu kepada kami ditengah-tengah kesibukan pastinya,” tutur beliau dalam sambutannya.
Selanjutnya acara langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang terkait kewenangan Peradilan Agama. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Acara berjalan dengan lancar dan interaktif antara pemateri dan peserta pembekalan praktek peradilan agama. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai wujud Pengabdian Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan kepada masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa.