Memperhatikan adanya Kegiatan Rapat Dinas oleh Ketua dan Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri, Drs. H. Ahmad Fanani, M.H., bertindak sebagai Pembina Upacara pada Apel Pagi yang cerah ini. Dengan telah menggunakan tata cara apel yang baru, Wakil Ketua menerapkan dan memimpin pembacaan 10 (sepuluh) Budaya Malu dan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikuti oleh seluruh peserta apel pagi ini. Selanjutnya, dalam amanat beliau hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 ini, dijabarkan secara singkat mengenai 8 (delapan) Nilai Utama MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) secara satu per-satu , yaitu :
Beliau mengutarakan definisi nilai-nilai tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ; Kemandirian yang berarti Kita sebagai Aparatur Pengadilan Agama Kab. Kediri harus menjadi Birokrasi yang Mandiri, dengan tidak dipengaruhi oleh hal lain dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan. Integritas yang diibaratkan sifat atau Akhlaq kita yang harus lurus, sebagaimana kita sebagai manusia yang memiliki Tuhan Yang Maha Esa. Berikutnya adalah Kejujuran yang mengartikan bahwa dengan sesama kita harus berperiaku jujur dalam keadaan apapun. Begitupun juga dengan Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, ketidak Berpihakan, serta Perlakuan yang sama di Hadapan Hukum, Beliau jabarkan secara singkat dan lebih mudah dipahami peserta apel pagi ini.
Kegiatan apel pagi ini ditutup dengan pembacaan do'a oleh Drs. Muridi, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri. Apel pagi selesai setelah Pembina Apel (Wakil Ketua) meninggalkan tempat, dan peserta apel dibubarkan, dan apel pagi ini telah selesai dengan baik dan lancar. Alhamdulillaah.....
Tim IT PA. Kab. Kediri @2022