Jombang, 20 Februari 2023.
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 437/SEK/HM.01.1/2/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Undangan Pembinaan dan Sosialisasi. Undangan tersebut bertema sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Pengadilan Agama Jombang diwakili oleh Hakim, Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. dan Panitera Pengganti, Bapak Arif Yudisaputro, S.H., M.H.
Acara tepat dimulai pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Jombang mengikuti secara daring di Ruang Media Centre. Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta pembacaan doa. Pembinaan dan Pembukaan Acara Sosialisasi oleh YM Ketua MA, Bapak. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam pembinaananya, beliau menyampaikan bahwa, “Di era modernisasi saat ini kita harus bisa mengimplementasikan semua peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung karena kita telah dibantu dengan perkembangan teknologi di dunia peradilan sehingga semua dapat diakses dengan mudah, berperkara dapat dilakukan secara online”.
Acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Hakim Agung, Ketua Kamar Perdata MA, Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. Sosialisasi untuk PERMA No. 6 Tahun 2022 dengan latar belakang efektivitas dan efisisensi administrasi dan persidangan upaya hukum Kasasi dan PK. Semoga dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung ini dapat dipahami oleh seluruh warga peradilan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan berperkara dengan memanfaatkan digitalisasi layanan. (oki)