Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Jombang Mendapat Apresiasi dari Pihak Pencari Keadilan.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Jombang Mendapat Apresiasi dari Pihak Pencari Keadilan.
Tanggal Rilis Berita : 24 Februari 2023, Pukul 14:03 WIB, Telah dilihat 3664 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Salah satu layanan yang bisa diakses, oleh para pencari keadilan di Pengadilan Agama Jombang adalah layanan Pos Bantuan Hukum atau POSBAKUM. Para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya di PA Jombang namun belum memiliki pemahaman terkait pembuatan gugatan, permohonan atau pemahaman umum tentang hukum yang berkaitan dengan perkaranya, bisa melakukan konsultasi di POSBAKUM. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Jombang terletak di sebelah Ruangan PTSP. Pada Tahun 2023 ini, sesuai dengan hasil pengadaan jasa bantuan hukum, Pengadilan Agama Jombang menjalin MoU dengan UIN Sunan Ampel Surabaya.

Di POSBAKUM sendiri ada petugas yang terdiri dari advokat dan paralegal yang siap mendampingi dan memberikan informasi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh para pihak. Seperti yang dialami oleh Ibu Wagiyah yang hari ini, Jumat 24 Februari 2023 datang ke Pengadilan agama untuk mendaftarkan perkaranya tetapi masih kebingungan. Melalui Posbakum ini, setelah mendapatkan layanan di POSBAKUM akhirnya ibu Wagiyah bisa mendaftarkan perkaranya dengan baik. 

posbakum-2

Ibu Wagiyah mengucapkan terima kasih kepada petugas POSBAKUM, karena merasa sangat terbantu dengan layanan yang diberikan. Di pihak lain Imam Muttaqin, S.H.I., M.H. selaku advokat dari LBH UIN Sunan Ampel Surabaya yang memberikan layanan di POSBAKUM juga memberikan komitmen untuk memberikan layanan yang cepat dan tanpa pungutan biaya apapun agar masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan rasa puas dari layanan yang diberikan. Pos Bantuan Hukum ini merupakan wujud layanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang bersumber dari anggaran DIPA PA Jombang yang sangat membantu dalam memberikan kemudahan dan pemahaman bagi masayarakat yang berperkara. (tfk)