WKPA Jember Berikan Dialog Pagi “Polemik Praktik Perkawinan”
WKPA Jember Berikan Dialog Pagi “Polemik Praktik Perkawinan”
Tanggal Rilis Berita : 25 Februari 2023, Pukul 15:29 WIB, Telah dilihat 6288 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

WKPA Jember Berikan Dialog Pagi “Polemik Praktik Perkawinan”

Pengadilan Agama Jember bersinergi dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indpnesia (LPP RRI) Jember dengan melaksanakan Dialog Interaktif dengan tema “Polemik Praktik Perkawinan” pada hari Jumat (24/02/2023). Dialog Interaktif ini disiarkan melalui siaran Radio Pro I 95,4 MHz FM Jember pada pukul 08.00 WIB. Hadir sebagai Narasumber yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. Safi’, M.H. beserta 3 narasumber lainnya yaitu Ibu Hari Putri Lestari, S.H., M.H. (Komisi E DRPD Prov Jatim), Bapak Suprihandoko (Kepala DP3AKB Kab. Jember), Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag (Ketua MUI Jember).

2

Dialog Pagi dibuka dengan Presenter Gea Debora, S.S M.Li. dengan menghadirkan topik “Polemik Praktik Perkawinan” kepada pendengar setia RRI Jember untuk menggali informasi lebih dalam. Topik ini diambil dikarenakan banyak permasalahan yang terkadi terkait perkawinan yang dihadapi di Kabupaten Jember.  Permasalah tersebut antara lain perkawinan anak/perkawinan dini dan baru-baru ini tidak kalah menarik terkait informasi rumor MUI mengeluarkan fatwa mengenai perkawinan tanpa wali dan tanpa adanya saksi yang dianggap sah.

Dialog diawali dengan paparan jawaban informasi oleh Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag (Ketua MUI Jember). Beliau menjelaskan, Fatwa MUI dikeluarkan jika disebabkan oleh adanya aduan, fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat sehingga perlu ditanggapi secara serius apalagi terkait masalah pernikahan. Pernikahan didalam Islam di istilahkan perjanjian yang sangat kuat dan serius yang dimana para pihak yang terlibat harus serius. Pernikahannya secara tidak langsung pasti melibatkan orang lain apakah itu orang tua atau masyarakat. Meskipun pada akhirnya pernikahan menjadi sukses atau gagal pasti akan melibatkan orang lain. Jadi, tidak adanya pernikahan yang sah kecuali dengan wali dan dua saksi.

4

Dalam dialog interaktif pagi ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Bapak Safi menyampaikan terkait pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang telah diatur negara dan keagamaan harus diikuti dan dijalankan dengan baik. Karena pada dasarnya, aturan-aturan tersebut sudah terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam. Pernikahan akan dianggap sah jika dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing yaitu memenuhi sesuai syariat islam dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat pernikahan antara lain: adanya suami istri, adanya wali nikah, 2 saksi, dan ijab qobul. Syarat tersebut sudah jelas dalam aturan di Indonesia yang sudah terkompilasi dalam Hukum Islam. Oleh karena itu, terdapat penyimpangan yang terjadi harus terdapat solusi hukum. Sebagai contohnya, tidak adanya Wali dalam pernikahan, sehingga terdapat solusi yaitu dengan melakuan pengajuan Wali Adhol di Pengadilan Agama.

#beritapajember

#humaspajember

#pengadilanagamajember

#pajembermoderndaninklusif

#pajemberhebat

#humasmahkamahagungri

#badilag