Hakim PA Kab. Malang Beri Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
Hakim PA Kab. Malang Beri Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
Tanggal Rilis Berita : 09 Maret 2023, Pukul 10:11 WIB, Telah dilihat 18192 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 08 Maret 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drs. Abdul Rouf, M.H. - Hakim PA Kab. Malang yang menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/169/35.07.013/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Whats-App-Image-2023-03-08-at-11-21-58

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dyah Kusuma Hastuti,S.H. - Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kab. Malang, Citra Purnamasari,S.I.Kom - Subkoordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kab. Malang dan Ahmad Fauzan - DPRD Kab. Malang. Kegiatan tersebut dihadiri dengan antusias oleh 47 orang dari Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang.

Whats-App-Image-2023-03-08-at-11-21-57

Drs. Abdul Rouf, M.H. memberikan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang

Pada kegiatan tersebut, Drs. Abdul Rouf, M.H. menyampaikan tentang perbedaan cerai gugat dan cerai talak. Beliau juga menyampaikan bahwa menurut Undang-undang, surat panggilan atau relaas jika tidak bertemu dengan penggugat maupun tertugat maka surat panggilan tersebut dititipkan ke kepala desa dan berkewajiban untuk menyampaikan surat panggilan tersebut kepada yang bersangkutan. Selain itu pada acara tersebut juga disampaikan terkait batasan usia dalam dispensasi kawin berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 yakni batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. 

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat. PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.