Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (10/03/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 1528/Pdt.G/2022/PA.Pmk. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Farhanah, M.H., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Ismail, S.Ag., M.H.I., dan Sugianto, S.Ag., selaku Hakim Anggota, Zainal Arifin, S.H., selaku selaku Panitera Pengganti dan Jauhari selaku Jurusita Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara sengketa gugatan harta tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Dusun Kolpoh Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kemudian Tim langsung melakukan pengukuran berupa Bangunan Rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.(ril)