PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PERDAGANGAN ORANG (TPPO) KOTA MADIUN
PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PERDAGANGAN ORANG (TPPO) KOTA MADIUN
Tanggal Rilis Berita : 15 Maret 2023, Pukul 16:40 WIB, Telah dilihat 2987 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PERDAGANGAN ORANG (TPPO) KOTA MADIUN

PA Kota Madiun diwakili oleh Panmud Gugatan Wiwin  Sukristina, S.H., M.H.menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (15/3/2023). Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun tersebut bertemapat di Ruang rapat ayam goring Pemuda Madiun Jl. H. Agus Salim No. 154 Kota Madiun dan dihadiri oleh PPT-PPA Dinsos, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, PPA Polresta, Kejaksaan Negeri, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LPSK Kemensos, Forum Komunikasi Anak Kota Madiun, Polsek serta seluruh Stakeholder TPPO Kota Madiun lainnya. Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kanit 2 Sat Reskrim Polres Madiun Kota Ipda Kusnan, S.H.

twibonepa2-d96aade3-a5ea-4625-8c53-6b9f6a422eef-min.jpg
twibonepa2-27023220-24b8-4a71-ba51-7707060d5f97-min.jpg

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Madiun Sekretaris Dinsos Kota Madiun Lestari Nurhandayani, S.KM. Dilanjutkan langsung materi oleh Kanit 2 Sat Reskrim Polres Madiun Kota Ipda Kusnan, S.H. dengan membahas UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pada pasal 1 ayat(1) UU No. 21 Tahun 2007 dijelaskan terkait tindakan perdagangan orang, cara melakukan dan tujuan dari tindakan tersebut.

“Adaoun peran masyarakat dalam mencegah TPPO tersebut, yakni: memberikan informasi untuk ungkap jaringan pelaku, melakotkan kejadian TPPO kepada penegak hukum, selektif terhadap Sindikat perekrutan pengiriman tenaga kerja serta aktif dalam memberikan pengetahuan tentang TPPO kepada lingkungan sekitar. Selanjutnya kewajiban pemerintah dalam mendukung peran serta masyarakat dengan cara memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan perlindungan masyarakat, membangun kerjasama dan sinergitas antara pemerintah dan instansi terkait untuk memaksimalkan potensi TKI yang akan kerja ke Luar Negeri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.” Pungkas Ipda Kusnan, S.H.

Diakhir materi beliau menyampaikan upaya Polri dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan TPPO diantaranya; PREEMTIF salah satunya memberikan sosialisasi kepada msyarakat, mahasiswa dan kelompok profesi lain tentang UU No. 39 Tahun 2004 dan UU No. 21 Tahun 2007, PREVENTIF salah satunya menempatkan petugas LO/ SLO Polri di Luar Negeri yang akan memberikan pelayanan dan penanganan awal terhadap TPPO yang menimpa TKI di Luar Negeri, REPRESIF salah satunya bersama-sama bersinergi dengan instansi terkait melakukan penjemputan TKI yang dipulangkan untuk dilakukan pemeriksaan.