Pacitan | Seusai senam sehat, Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Pengadilan Agama Pacitan langsung mengikuti zoom meeting di media center dalam acara Sosialisasi Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS hari Jumat, 17 Maret 2023 sesuai dengan surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan (Ditjen Badilag) Nomor 755/DjA.3/HM.00/3/2023. Ditjen Badilag melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444 H dan menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja ahli Hisab Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim dari satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia secara daring/virtual. Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama yaitu Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Dalam sambutan beliau berharap kepada para hakim agar lebih profesional dalam ilmu hisab rukyah.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya berharap untuk para hakim belajar kembali tentang ilmu hisab rukyah, supaya kedepannya tidak ada lagi keluhan dari ormas kepada pengadilan agama dan upaya mengangkat harkat dan martabat hakim pengadilan agama", ucap beliau.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memaparkan mengenai Kebijakan Badan Peradilan Agama Tentang Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal beserta Pedoman Tatacara Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 531/DjA/OT.00/SK/II/2023.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh narasumber. Narasumber pertama adalah Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Periode 2005-2012). Materi yang dibawakan yaitu mengenai paparan posisi hilal 1 Ramadhan 1444 H. Selain itu, diingatkan juga untuk para hakim untuk setidaknya mengetahui kriteria imkan rukyah. Karena dari ilmu kriteria imkan rukyat kita dapat melihat apakah kriteria imkanul rukyat ini bisa diterima atau tidak.
Narasumber kedua adalah Bapak Mohammad Sapi'i, S.Ag., M.Ag yang menyampaikan materi mengenai sikap hakim pada saat pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal. Beradasarkan falsafah dan uud, pengadilan agama memberikan sidang isbat rukyatul hilal. Hukumnya faudu ‘ain bagi pengadilan agama ketika dalam wilayah hukumnya ada orang mengaku meihat hilal dan mengajukan permohonan rukyatul hilal, maka hukumnya wajib bagi pengadilan agama membuka sidang rukyatul hilal.
Dengan sosialisasi ini diharapkan Pengadilan Agama yang memiliki tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah dapat melaksanakannya dengan sebaik – baiknya. Hal tersebut dikarenakan itsbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama dijadikan sebagai salah satu acuan oleh Menteri Agama selaku Ketua Sidang Itsbat, dalam menentukan awal atau akhir bulan Qomariah, terutama awal dan akhir bulan Ramadhan.