Mojokerto – Pembinaan Hukum kembali diadakan di Kabupaten Mojokerto, Senin 15 Mei 2023, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto Nomor 005/1475/416-012/2023 tentang undangan pembinaan desa sadar hukum. Warga desa Puri Kecamatan Puri yang pada kesempatan kali ini menjadi sasaran pembinaan. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Puri Kecamatan Puri yang dihadiri kurang lebih 25 Tim Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., menjadi narasumber Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Acara dibuka dengan sambutan panitia dan dilanjut dengan penyampaian materi. Dalam penjelasannya beliau menyampaikan bahwa “Masyarakat jangan hanya melek hukum. Tetapi juga sadar hukum, dengan sadar hukum, tentu akan lebih tertib dan juga bisa menimimalkan terjerat kasus hukum,’’ jelasnya.
Warga Desa/Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Puri sangat antusias dalam pembinaan Keluarga Sadar Hukum, bagi mereka materi pembinaan sangat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Kepala Desa Puri atau yang mewakili menyampaikan dalam sambutannya bahwa “anggota Kadarkum harus peduli dengan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Dengan tujuan agar semua permasalahan bisa diselesaikan dengan bijaksana sehingga anggota Kadarkum harus tahu dan paham tentang hukum.” Tegasnya. Pembinaan berjalan dengan lancar dan di isi dengan sedikit diskusi terkait dengan tema hukum keluarga yang berkaitan dengan Dispensasi Kawin dan perceraian.