Bojonegoro, 31 Mei 2023 Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kemenag Bojonegoro khususnya KUA Kecamatan Tambakrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro (Disdukcapil) menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang bertempat di Pendopo Kecamatan Tambakrejo. Isbat nikah sendiri adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pengesahan nikah tersebut dilakukan melalui proses persidangan Pengadilan Agama.
Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pencatatan nikah dengan kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya yaitu KUA dan Disdukcapil sehingga selain penetapan isbat nikah juga sekaligus dapat diterbitkan Buku Nikah dan Perubahan Status di dokumen kependudukan. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Drs. H. Karmin, M.H. dalam sambutannya mengapresiasi perjuangan KUA Tambakrejo yang telah menghimpun masyarakat diwilayahnya yang membutuhkan pengesahan nikah. Selain itu juga beliau mengatakan “agar kedepannya jangan nikah siri, pernikahan harus tercatat dan negara berharap semoga kedepannya isbat nikah tidak ada lagi”.
Pada kegiatan sidang terpadu kali ini terdapat tujuh (7) perkara isbat nikah yang disidangkan dengan enam (6) perkara putus dan satu (1) perkara ditunda. Selesai sidang Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menyerahkan Salinan penetapan kepada para pihak dilanjutkan dengan penyerahan Buku Nikah oleh Kepala KUA Tambakrejo serta secara simbolis penyerahan Dokumen Kependudukan yang baru oleh Perwakilan Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan berfoto bersama Ketua PA Bojonegoro, Kabid Disdukcapil, Kepala KUA Tambakrejo, dan Kasi Kesra Kecamatan Tambakrejo selaku tuan rumah serta semua pihak berperkara.