Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Desa Badang, Kecamatan Ngoro
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Desa Badang, Kecamatan Ngoro
Tanggal Rilis Berita : 07 Juni 2023, Pukul 13:22 WIB, Telah dilihat 71 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 6 Juni 2023.

Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 779/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 29 Maret 2023. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.

Whats-App-Image-2023-06-06-at-15-09-12

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Harmoko Lestaluhu, S.H.I., M.H., dengan anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I., dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. dan  Panitera Pengganti, Ibu Anis Trimurti W, S.H.. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara yaitu rumah dan tanah sawah.

Tim langsung melakukan peninjauan tanah sawah dan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Harmoko Lestaluhu memberikan keterangan bahawa , “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (qoy)