Majelis Hakim baru saja melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di dua desa pada Jumat, 09 Juni 2023. Majelis hakim yang terdiri dari Drs. H. Nuril Huda, M.H., sebagai ketua majelis, serta Zainul Arifin, S.Ag., dan Arif Hidayat, S.Ag. sebagai hakim anggota tersebut didampingi oleh Panitera Pengganti, Sri Daryati Utami, S.H.. Descente yang berlangsung di Kecamatan Sooko tersebut dilangsungkan di dua titik lokasi yakni Desa Japan dan Desa Tempuran.
Descente terhadap perkara nomor 729/Pdt.G/2023/PA.Mr tentang harta bersama dihadiri langsung oleh Para Pihak serta aparat desa yang bertugas. Kegiatan tersebut berlangsung damai dan lancar, sehingga memudahkan majelis hakim untuk memeriksa harta-harta yang disengketakan secara cermat. Majelis hakim dapar melihat langsung objek gugatan yang terdiri dari bangunan rumah, tanah sawah/pertanian, beserta kendaraan bermotor.
Sri Daryati Utami, S.H., menilai bahwa descente hari ini sangat terbantu oleh peran aktif perangkat desa yang mampu menemani keseluruhan proses pemeriksaan. “Dengan bantuan yang disediakan, majelis hakim dapat melihat langsung objek yang disengketakan tanpa hambatan berarti,” ujar Beliau. Beliau mengatakan bahwa majelis hakim akan melakukan pertimbangan yang teliti setelah melihat langsung objek yang disengketakan agar dapat memenuhi nilai-nilai keadilan.
Descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.Oleh karenanya untuk menjamin harta yang terpisah tersebut maka harus dilakukan descente dapat diketahui secara langsung kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek harta bersama dengan jelas dan pasti. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 211-214 Rv dan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.