Jum’at, 23 Juni 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Entry Meeting satker yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui aplikasi Zoom Meeting. Bertempat di Media Center PA Kab. Malang, Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. didampingi oleh Sekretaris PA Kab. Malang – H. Maulana Musa Sugi Alam, S.H., Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala – Khusnul Aini, S.H., M.H. dimulai pada pukul 08.30 WIB s.d selesai.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag. Beliau menyampaikan agar seluruh satuan kerja untuk menghindari hal-hal yang tidak baik, dan beliau menegaskan untuk seluruh Aparatur Pengadilan untuk tidak menerima uang diluar hak kita, karena yang paling utama kita cari adalah Ridho Allah. Beliau juga menghimbau agar seluruh satuan kerja totalitas dalam mengimplementasikan zona integritas dan mempersiapkannya dengan baik. Beliau menekankan agar masing-masing proses bisnis berjalan secara professional dan akuntabel. “Saya berharap dan berdoa semoga semua satuan kerja yang diusulkan dapat lolos WBK maupun WBBM”, ujar beliau di akhir pembukaannya.
Setelah pembukaan oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama. Beliau menyampaikan materi terkait langkah-langkah strategis menuju WBK dan WBBM. WBK adalah standar yang ditetapkan Kemenpan RB dalam menilai apakah suatu institusi memiliki kinerja yang bebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. WBK merujuk kepada pelayanan terbaik yang didukung dengan kualitas kinerja, pelayanan sederhana yang tidak berbelit belit, jelas terukur sehingga masyakarat puas terhadap pelayanan kita. Satuan kerja juga dihimbau agar responsive terhadap pengaduan atau kritik masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti serta dicari solusinya.
“Suplemen lain yang wajib dipersiapkan dalam penilaian WBK dan WBBM adalah Survei Kepuasan Masyarakat, Monitoring pelayanan di PTSP secara rutin, memastikan kualitas dan kapabilitas yang mumpuni setiap aparat di frontline dan pada titik-titik strategis Pengadilan”, ujar beliau. Langkah utama yang harus dilaksanakan adalah komitmen baik dari Pimpinan, Hakim dan seluruh pegawai untuk mewujudkan zona integritas. Selain itu juga menata manajemen baik dari perkara maupun umum, inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik yaitu memudahkan, menekan biaya, menghemat wakti dan memangkas jalur birokrasi. Tidak hanya itu juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi serta manajemen media yang baik.
“WBK/WBBM bukan sekedar predikat, keduanya membawa tanggung jawab moril yang besar pada institusi. Sekali lagi, ini bukan tentang kebanggan mengenai predikat, melainkan dedikasi tanpa batas dan keinsyafan kita dalam melayani kepentingan para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya pelayanan”, tutup beliau diakhir materinya. PA Kab. Malang mengikuti kegiatan entry meeting Zona Integritas dengan baik, bukti keseriusan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Semoga dengan komitmen dan upaya PA Kab. Malang dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.