Penyuluhan Hukum PA Kabupaten Malang Sebagai Bentuk Pengabdian Masyarakat
Penyuluhan Hukum PA Kabupaten Malang Sebagai Bentuk Pengabdian Masyarakat
Tanggal Rilis Berita : 27 Juni 2022, Pukul 08:01 WIB, Telah dilihat 314 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin (27/06/2022) Pengadilan Agama Kabupaten Malang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang kembali melakukan Penyuluhan Hukum di Kantor Kelurahan Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Dra. Hj. Nur Ita Aini,S.H.,M.HES – Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Suyanto – Dispendukcapil  Kabupaten Malang dan Kamdani,Aptnh – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang. 

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan secara rutin bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang. Masyarakat sekitar peserta penyuluhan hukum pun antusias dalam menyimak dan mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber.

Sosialisasi 1
Sosialisasi 2

Penyuluhan hukum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya 

 

Acara penyuluhan hukum diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kemudian langsung dilanjutkan penyampaian materi tentang upaya sadar hukum dari beberapa narasumber diatas.

Sosialisasi 3

Narasumber dari PA Kabupaten Malang menyampaikan penyuluhan

Dra. Hj. Nur Ita Aini,S.H.,M.HES  sebagai narasumber dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkara – perkara di Pengadilan Agama yakni Dispensasi Kawin, Perceraian, Itsbat Nikah, Gugat Waris dan lain- lain. Selain itu, beliau juga menyampaikan prosedur-prosedur dalam mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta mensosialisasikan dampak dari pernikahan dini kepada masyarakat guna menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang.