Jum’at, 23 Juni 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Sidang Terpadu Diluar Gedung Pengadilan dan Sidang Istbat bertempat di Balai Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. pada pukul 09.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Malang, Camat Sumbermanjing Wetan, Kementerian Agama dan Perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Ketua PA Kab. Malang menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dari pihak terkait sehingga PA Kab. Malang dapat melaksanakan Sidang Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara di PA Kab. Malang. Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa PA Kab. Malang terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. “Sidang keliling dan sidang istbat ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima PA Kab. Malang dengan mempermudah masyarakat dengan radius sulit untuk mengakses keadilan”, ujar Ketua PA Kab. Malang.
Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. membuka kegiatan Sidang Terpadu
Sidang keliling ini dilaksanakan dengan 51 perkara dan 3 Majelis Hakim diantaranya adalah Majelis Hakim 1 yakni Drs. Abd. Rouf, M.H., Majelis Hakim 2 yakni Drs. A. Bashori, M.H. Sedangkan Majelis Hakim 3 diketuai oleh Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES dengan Anggota Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum dan Dra. Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Sidang keliling kali ini juga dilaksanakan Sidang Istbat dimana PA Kab. Malang mempermudah masyarakat Kabupaten Malang yang pernikahannya belum tercatat secara resmi terutama untuk pasangan yang menikah pada pada Tahun 1900 an. Sidang istbat kali ini didominasi oleh pasangan umur 70 tahun yang belum memiliki surat nikah resmi, hal tersebut dikarenakan pada tahun tersebut masyarakat masih awam terhadap administrasi pernikahan sehingga banyak pernikahan belum tercatat secara remsi terutama pada daerah terpencil.
Peserta Sidang Terpadu menyanyikan lagu Indonesia Raya
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah para pencari keadilan untuk mengakses keadilan sehingga pelayanan menyeluruh dapat terlaksana dengan baik.
Pelaksanakan Sidang Istbat Nikah oleh Majelis Hakim 1