Sidang Keliling PA Situbondo di Kecamatan Besuki
Sidang Keliling PA Situbondo di Kecamatan Besuki
Tanggal Rilis Berita : 07 Juli 2023, Pukul 14:19 WIB, Telah dilihat 85 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan sidang keliling yang diselenggarakan di Kecamatan Besuki pada Jumat, 7 Juli 2023. Sidang keliling kali ini terdiri dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Drs. Maftukin, M.H. didampingi Hakim anggota yaitu Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I. serta didampingi Panitera Pengganti Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Situbondo berangkat ke tempat tujuan sekitar pukul 08.00 WIB dari kantor menuju kantor Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

WhatsApp Image 2023 07 07 at 10.00.44

Sidang keliling atau Sidang Luar Gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Situbondo. 

WhatsApp Image 2023 07 07 at 10.00.45

Pada sidang keliling hari ini, masyarakat tidak hanya bisa melakukan sidang di kantor Kecamatan Besuki. Tetapi, mereka juga bisa mengambil produk pengadilan di tempat lokasi sidang keliling dilaksanakan. Tentunya, para pihak berperkara sangat puas oleh layanan yang secara rutin diberikan oleh Pengadilan Agama Situbondo ini.

Adapun manfaat dari sidang keliling ini yaitu biaya transportasi lebih ringan serta menghemat waktu bagi masyarakat yang berperkara. Hal ini disebabkan oleh lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal masyarakat yang mengajukan perkara. Dengan adanya Sidang keliling ini, diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.