Dengan berakhirnya periode pelayanan triwulan II, maka dilakukan survey indeks persepsi kualitas pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Sesuai surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI nomor 1098/DjA.1/HM.00/4/2023 tertanggal 04 April 2023 dilaksanakan survei persepsi kualitas pelayanan dan survei persepsi anti korupsi dilaksanakan setiap triwulan. Selain itu untuk mengetahui hasil feed back atas layanan yang telah diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang perlu dilakukan survey. Jumlah responden / penerima layanan diutamakan On The Spot untuk triwulan II ini jumlah responden yang dilakukan pengambilan sample sejumlah 30 orang. Keterwakilan atas jenis layanan juga diperhatikan untuk dilakukan pengambilan responden.
Senin, 10 Juli 2023, pelaksanaan survey triwulan II 2023 Pengadilan Agama Jombang telah selesai atau telah mencapai jumlah minimal responden atau minimal 30 responden. Sampai dengan berita dibuat dengan hasil nilai IPKP 3.85 (96.18%) dan IPAK 3.98 (99.44%). Dengan responden diambil atas pihak yang datang atas jenis layanan penyelesaian perkara, penyerahan produk pengadilan dan layanan permohonan informasi dan layanan pengaduan. Dilaksanakan di layanan PTSP PA Jombang mendapatkan respon yang baik dari pihak pencari keadilan.
Seperti triwulan I 2023 yang lalu, survey dilakukan melalui website dengan link pada aplikasi SIMTALAK BADILAG yang dapat diakses lebih dari satu komputer / laptop atau sudah tidak dilaksanakan denga manual. Kemudian pelaksanaan survey dilakukan dengan penyediaan sarana dan petugas khusus yang membantu para pihak. Pada bagian mana yang harus diisi identitas dan menjawab pertanyaan. PA Jombang selain dilakukan pada para pihak yang telah mengambil produk, petugas layanan informasi dan pengaduan juga melakukan survey atas pihak yang telah selesai mendapatkan layanan.
Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain diketahuinya kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan. Juga sebagai monitoring kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Yang tidak kalah penting manfaatnya adalah sebagai bahan penetapan kebijakan pengambilan keputusan. Semoga feedback dari masyarakat atas implementasi sistim dan penyediaan sarana prasarana dapat meningkatan perbaikan mutu layanan PA Jombang. (rb)