Madiun (11/07/2023)
Pengadilan Agama Kab. Madiun mengikuti pelaksanaan lelang yang dilaksanakan KPKNL Madiun pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 untuk memenuhi permohonan eksekusi delegasi PA Kota Madiun nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mn. Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Pejabat lelang (Dwi Jayanti M. R. SH.), dan dihadiri oleh Pejabat Penjual Lelang (Syaiful Arifin, SH. MH.) serta dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi. Permohonan eksekusi delegasi PA Kota Madiun ini melibatkan penjualan sejumlah aset yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum. Dalam rangka melaksanakan proses tersebut, PA Kabupaten Madiun bersama KPKNL Madiun menjadwalkan pelaksanaan lelang pada hari Selasa, 11 Juli 2023.
Proses lelang ini diawasi oleh hakim dan staf pengadilan yang bertugas di PA Kabupaten Madiun. Mereka memastikan bahwa proses lelang berlangsung secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aset-aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, dan barang-barang bergerak yang disita oleh pengadilan.Pihak KPKNL Madiun bertindak sebagai pelaksana lelang yang bertanggung jawab dalam memastikan proses lelang berjalan dengan lancar. Mereka mengumumkan lelang ini kepada masyarakat melalui media sosial, pengumuman di tempat umum, serta surat undangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Lelang ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para calon pembeli yang berpotensi mengajukan penawaran untuk aset-aset yang dilelang. Proses lelang tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara terbuka di hadapan para peserta lelang.Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berharap melalui pelaksanaan lelang ini, permohonan eksekusi delegasi PA Kota Madiun dapat terpenuhi dengan baik. Proses lelang yang dilakukan secara terbuka dan transparan diharapkan dapat memastikan hasil lelang yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam waktu dekat, setelah pelaksanaan lelang selesai, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun akan melaksanakan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil lelang ini akan digunakan untuk memenuhi kewajiban hukum yang diatur dalam permohonan eksekusi delegasi PA Kota Madiun nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Mn.