PA Mojokerto Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Di Australia Dan Indonesia
PA Mojokerto Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Di Australia Dan Indonesia
Tanggal Rilis Berita : 20 Juli 2023, Pukul 16:30 WIB, Telah dilihat 75 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Ketua Pengadilan Agama MojokertoDrs. Amanudin, S.H., M.Hum beserta pegawai lainnya mengikuti diskusi Pelaksanaan Putusan di Australia dan Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti berdasarkan surat Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PerencanaanPembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia NomorT-13222/Dt.7.3/PP.01/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraiandi Australia dan Indonesia. Diskusi dilakukan secara hybrid daring dan luring oleh seluruh Pengadilan Agama. Turut diundang juga Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi secara online.

Diskusi diikuti secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Mojokerto. Acara dimulai pukul 09.00 yang bertepatan pada hari Kamis 20 oktober 2023. Mengawali kegiatan diskusi tersebut dengan dibuka sambutan YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M. melalui sambutannya beliau menyampaikan bahwa “diskusi ini lahir atas dasar kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia mengenai hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, harapannya kita mampu mengambil nilai positif dan mengadopsi sistem tunjangan anak pasca perseraian di Australia.” Selanjutnya materi disampaikan oleh The hon. Justice e Grant Riethmuller, FCFCoA.

WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.56.36

Ide mengenai tunjangan anak pasca perceraian yang wajib diberikan oleh mantan ayah merupakan tindak lanjut dari keresahan atas ketidakpastian jaminan anak setelah putusan cerai orang tua. Hal tersebut atas dasar Riset yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnershipfor Justice (AIPJ2) pada tahun 2018.Riset tersebut menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasusperceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawahusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut hanya 1% keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anakdan nafkah pasangan.

Forum pertukaran ini untuk membahas bagaimana perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan perceraian diAustralia dilakukan dan berefleksi bagaimana hal tersebut dilakukan, tantanganserta pilihan rekomendasi ke depan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Diskusi pertukaran informasi ini bertujuan:

  1. Melakukan pertukaran informasi mengenai pembaruan mekanisme pelaksanaannafkah anak di Australia terutama mengeani peran pengadilan dan administrasikementerian/lembaga
  2. Merefleksikan isu-isu utama dalam konteks pengalaman di Australia dantantangan di Indonesia, meliputi: a. Pihak yang membayar tunjangan/nafkah anak, durasi pembayaran nafkahanak, serta keterkaitan antara orang tua dan/atau Program PerlindunganSosial Pemerintah dalam memenuhi hak nafkah/tunjangan anak. b. Penghitungan jumlah tunjangan anak/biaya perawatan yang memadai untukseorang anak. c. Proses bagaimana pembayaran tunjangan anak dibayarkan dan bagaimanajumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer.