https://new.pa-jember.go.id/
Pengadilan Agama Jember melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente). Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan Majelis Sidang yang terdiri dari YM Drs. H. Baidlowi, SH., YM Hakim Drs. Moh. Khosidi, SH. dan dibantu Panitera Pengganti Ulfatus Saidah, S.H., M.H. serta dihadiri pihak penggugat dan tergugat, kuasa penggugat, sekdes dan babinsa.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa, kemudian Tim langsung melakukan pengukuran yang menjadi obyek sengketa, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM
#ZonaIntegritas