Lumajang – Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, PPNPN Pengadilan Agama Lumajang kompak mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara daring di Ruang Kesekretariatan. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tindak lanjut terkait Sosialisasi Pengadaan PPPK TA 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB beberapa waktu lalu. Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung.
Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan narasumber Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Ibu Supatmi, S.H., M.M. Beliau memaparkan mengenai kebijakan terkait kebutuhan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dan mekanisme pengadaannya. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa “setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.” Untuk PPNPN Mahkamah Agung sendiri lebih diarahkan agar dapat mengikuti seleksi ASN melalui jalur PPPK.
Adapun mekanisme seleksi PPPK TA 2024 berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT), meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural. Nantinya pelamar yang dinyatakan lulus ialah pelamar berperingkat terbaik, yang diberlakukan secara berurutan bagi eks-THK II dan tenaga non-ASN. Tenaga non-ASN yang dimaksud terdiri atas tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Mahkamah Agung paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Pada akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab dengan Ibu Supatmi selaku narasumber. Beliau kemudian berpesan agar seluruh PPNPN mempersiapkan diri dari sekarang. “Tolong segera mulai disiapkan pemberkasannya,” beliau berpesan, “tetap fokus belajar dan berdoa agar semua PPNPN di lingkungan Mahkamah Agung dapat lulus menjadi ASN PPPK.” Sosialisasi ini merupakan upaya Mahkamah Agung untuk memberikan jalan bagi PPNPN MA agar dapat diangkat menjadi PPPK. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan informasi dan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pengadaan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung khususnya bagi PPNPN PA Lumajang.