Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalah teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jum’at, (28/07/2023). Bimtek tersebut mengangkat tema "Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan, Ketua, Panitera, Para Hakim dan Para Panitera Muda PA Pamekasan. Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Badilag TV.
Acara dibuka dengan Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, terutama menyangkut hukum acara. “Sebagaimana yang diamanatkan oleh pimpinan MA, kita harus terus meningkatkan kualitas terutama pada jajaran hakim di dalam penguasaan materi yang berkaitan dengan tugas pokok kita, yaitu penyelesaian perkara”, ujar Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. Diakhir kata sambutan, beliau berpesan kepada seluruh peserta untuk memperhatikan materi secara cermat, karena hal yang akan disampaikan berkaitan erat dengan penerapan hukum di Peradilan Agama dan berhubungan dengan kualitas putusan hakim.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak Darul Fadli, S.H.I., M.A., yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.. Pada bimbingan teknis ini, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.. terlebih dahulu memberikan materi tentang isu-isu kewarisan yang sering dihadapi oleh para hakim di Indonesia. “Dalam menangani hukum waris, perlu dilihat bahwa hukum tidak statis, hukum terus berkembang sesuai zaman dan tempatnya,” tambah beliau. Oleh karenanya Beliau terus menekankan bahwa perlunya pemahaman konteks tentang nilai yang hidup dalam masyarakat. Salah satu isu yang dibahas pada pemaparan materi beliau adalah perihal belum bebasnya hukum waris Indonesia dari bias gender. Semoga dengan dilaksankannya kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan baru akan Perkembangan Hukum Waris Islam, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama MA RI.(ril)