Dalam rangka mempererat koordinasi dan kinerja antar instansi, Pengadilan Agama Lamongan Selasa (01/08/23) melakukan pembahasan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Bertempat di Ruang Rapat Bagian Kerja Sama Lt. 5 Gedung Pemkab Lamongan, sebanyak tujuh Dinas di Kabupaten Lamongan mengikuti pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan finalisasi draf naskah kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Sosial. Selain itu, turut hadir dalam rapat Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil serta Sinergi Pelayanan dan Antisipasi Dampak Perceraian Kabupaten Lamongan.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembahasan finalisasi draf naskah kerja sama serta tindak lanjut rencana kerja sama antara Pemkab Lamongan dengan PA Lamongan. Panitera Mochamad Muttaqien, S.H., M.H. dan Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP. mewakili PA Lamongan menyampaikan maksud dan tujuan dalam pelaksanaan MoU ini. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Lamongan bekerjasama dengan DPMPTSP dalam hal Integrasi Layanan Pengadilan Agama Lamongan dengan Mall Pelayanan Publik. Sedangkan untuk penanganan perkara Dispensasi Kawin (Perkawinan Anak), dilakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dalam hal pemberian rekomendasi kepada PA Lamongan atas hasil pemeriksaan kesehatan anak yang mengajukan perkara permohonan dispensasi kawin serta sosialisasi dan edukasi terkait dampak perkawinan anak di bawah umur.
Untuk memudahkan perubahan status identitas kependudukan para pencari keadilan, PA Lamongan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kab. Lamongan dalam inovasi bernama ALASKA. ALASKA merupakan suatu terobosan dalam pengajuan perubahan status kependudukan para pihak secara integratif. Dokumen kependudukan yang diajukan dapat berupa KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lamongan. Hal tersebut bertujuan untuk memangkas birokrasi pengurusan dokumen kependudukan para pihak usai berperkara.
Sedangkan dalam hal penyediaan data bagi anak-anak yang orang tuanya telah bercerai di Pengadilan Agama, dilaksanakan perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab. Lamongan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak pendidikan/sekolah anak khususnya korban perceraian merupakan hal yang sangat penting.