Hakim PA Ponorogo Kembali menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Penekanan Angka Perceraian dan Cegah Perkawinan Anak (Cepak)
Hakim PA Ponorogo Kembali menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Penekanan Angka Perceraian dan Cegah Perkawinan Anak (Cepak)
Tanggal Rilis Berita : 04 Agustus 2023, Pukul 15:16 WIB, Telah dilihat 162 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Hakim PA Ponorogo Kembali menjadi Narasumber
Kegiatan Sosialisasi Penekanan Angka Perceraian dan Cegah Perkawinan Anak (Cepak)

www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 04/08/2023 Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri undangan sosialisasi yang bertempat di Gedung Sasana Praja Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Undangan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo nomor 263/1490/405.11/2023. Acara kali ini mengusung agenda “Kegiatan Sosialisasi Penekanan Angka Perceraian dan Cegah Perkawinan Anak (CEPAK)”, yang mana undangan ditujukan secara khusus kepada Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, MH.. Menindaklanjuti Surat Undangan permohonan narasumber untuk pemateri kegiatan sosialisais tersebut, Ketua PA Ponorogo menunjuk Hakim PA Ponorogo, Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. untuk menjadi narasumber kegiatan kali ini.

Kegiatan Sosialisasi dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan sambutan dari KPPA, Supriadi, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi ini tidak lain dalam rangka sosialisasi koordinasi dan komunikasi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Ponorogo yang akan dan telah berhadapan dengan hukum. Setelah sambutan tersebut, Hakim PA Ponorogo Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. mengisi materi dengan menyampaikan beberapa hal terkait penanganan dan penyelesaian perkara yang di dalamnya melibatkan perempuan dan anak, mengenai kajian hukum yang terkait dengan proses perceraian maupun pasca perceraian, terutama terkait nafkah untuk mantan isteri dan nafkah untuk anak, hak asuh anak, serta perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga. Disinggung juga mengenai bagaimana keberlanjutan hidup para pihak kedepannya dengan tidak mengesampingkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sehingga tidak terjadi perselisihan dikemudian hari, dan tentunya tindakan preventif pencegahan perkawinan anak.

Hakim PA Ponorogo, Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I., melanjutkan, kekerasan yang terjadi kepada Perempuan dan anak bisa saja terjadi dalam perkawinan maka dari itu melalui kegiatan ini antar instansi saling bekerja sama berperan aktif dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. Usaha penekanan angka perceraian dan pencegahan perkawinan anak sebenarnya bisa dilakukan dan diantaranya telah diterapkan, seperti misalnya para pihak yang ingin bercerai sepakat untuk bekerjasama dalam hal konsultasi/pendampingan dan mediasi sebelum proses persidangan, ataupun ketika melwati proses persidangan agar menerima pendampingan mengenai ketahanan keluarga. Di sisi lain untuk pencegahan perkawinan anak orang tua dari pihak dan pihak yang mengajukan permohonan dapat bekerjasama dalam rangka mencegah pernikahan anak dibawah umur. Hal yang sudah diterapkan selama ini di PA Ponorogo sendiri adalah pengecekan pada dokter SpOG akan mampu atau tidaknya pihak dalam melakukan proses persalinan kedepannya.

Sebagai penutup materi hari ini, narasumber menutup dengan menyampaikan payung hukum daripada perkawinan anak yakni UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 terbaru mengalami revisi pada tahun 2019, pada pasal 7 yang semula usia minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak. Hal ini semata mata dilakukan untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera. Dengan adanya sosialisasi rutin ini beliau juga berharap Pengadilan Agama Ponorogo bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ponorogo dapat berkerja sama kedepannya terkait upaya penekanan angka perceraian dan pencegahan perkawinan anak, khususnya di Kabupaten Ponorogo. (AS)