img-logo img-logo
Majelis Hakim PA Situbondo Turun Lapangan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat
Majelis Hakim PA Situbondo Turun Lapangan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat
Tanggal Rilis Berita : 09 Agustus 2023, Pukul 12:09 WIB, Telah dilihat 1322 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 8 Agustus 2023 Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara kewarisan yang terdaftar di Pengadilan Agama Situbondo dengan nomor perkara 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT. Sidang pelaksanaan descente di lakukan di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Majelis yang turun langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Ketua Majelis Bapak Drs. Maftukin, M.H. didampingi anggota Majelis Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., Panitera Pengganti Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H.

Whats-App-Image-2023-08-08-at-14-35-31

Tim dari Pengadilan Agama Situbondo tiba di lokasi dan bertemu dengan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Kayuputih. Tim langsung menyampaikan maksud kedatangan, yaitu melakukan pemeriksaan setempat. Setelah menyampaikan maksud kedatangan, Tim langsung menuju ke lokasi obyek sengketa bersama dengan perangkat desa. Turut hadir juga kuasa para pelawan dan kuasa terlawan.

Whats-App-Image-2023-08-08-at-14-21-05

Sesampainya di lokasi obyek sengketa, Majelis melihat langsung objek, mengukur dan mencatat ukuran objek sengketa dan selanjutnya sidang di tutup langsung di lokasi oleh Ketua Majelis. Adapun total obyek sengketa tersebut yaitu sebanyak 5 obyek. Obyek sengketa berupa sawah dan pekarangan. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar hingga selesai.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) merupakan salah satu tahapan persidangan. Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan. Jangan sampai putusan Pengadilan Agama Situbondo yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). Pemeriksaan setempat ini dilakukan agar Majelis Hakim dapat mengetahui secara langsung lokasi serta kondisi real dari seluruh obyek yang menjadi sengketa.