Jombang, 14 Agustus 2023
Berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 3816/KPTA.W13-A/UND.KP3.4.2/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Undangan Pembinaan. Dari Pengadilan Agama Jombang yang mengikuti Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Plh Sekretaris. Acara berlangsung di Media Centre Pengadilan Agama Jombang tepat pukul 13.30.
Pembinaan dari PTA Surabaya oleh Ketua, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H.. Pembinaan ini bertema “Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan”. Dalam materi yang beliau sampaikan adalah mengenai PERMA 7 Tahun 2022 tentang tata cara sidang secara elektronik. Panggilan disini berarti menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan.
Dalam pembahasan materi disampaikan antara lain : ruang lingkup panggilan, dasar hukum, tata cara pemanggilan yakni sah dan patut, pihak yang dipanggil berada di luar wilayah yurisdiksi, panggilan ke luar negeri, panggilan apabila alamat pihak tidak diketahui serta panggilan kepada pihak yang meninggal dunia. Dilakukan juga pembahasan tentang Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
Surat tercatat yang dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Dalam surat edaran tersebut agar dipahami mekanisme, kondisi-kondisi apabila surat diterima oleh selain yang bersangkutan dan isi berita acara. Melalui pembinaan ini diharapkan seluruh insan Pengadilan Agama paham dan mengimplementasikan panggilan secara benar dan dapat mensosialisasikan kepada bawahan sehingga semua dapat melaksanakan sesuai aturan yang ada. (oki)