Tingkatkan Kompetensi, PA Tulungagung Ikuti Pembinaan PTA Surabaya | Senin, 14 Agustus 2023
Tingkatkan Kompetensi, PA Tulungagung Ikuti Pembinaan PTA Surabaya | Senin, 14 Agustus 2023
Tanggal Rilis Berita : 15 Agustus 2023, Pukul 13:23 WIB, Telah dilihat 97 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Pada Senin, 14 Agustus 2023, Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan pembinaan ini diadakan mulai pukul 13.30 hingga sore hari. Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Pemanggilan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, dengan nomor 3816/KPTA.W13-A/UND.KP3.4.2/VIII/2023, yang tertanggal 11 Agustus 2023.
.
.
Pelaksanaan pembinaan dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan platform aplikasi Zoom, dan berlangsung di ruang Media Center PA Tulungagung. Peserta pembinaan yang berasal dari Pengadilan Agama Tulungagung antara lain adalah Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Pembinaan disampaikan langsung oleh Ketua PTA Surabaya, dalam slide powerpoint sebanyak 21 (dua puluh satu) halaman tersebut KPTA banyak menyinggung mengenai pemanggilan dan pemberitahuan sidang.
.
 

WhatsApp Image 2023-08-14 at 1.41.22 PM (2).jpeg


.
Panggilan berarti menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan, dengan tujuan agar mereka menghadiri dan melaksanakan hal-hal yang diperintahkan oleh majelis hakim. Pemberitahuan, di sisi lain, merupakan pengumuman atau instruksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan untuk menghadiri sidang lanjutan atau menerima informasi terkait perkara. Beberapa jenis panggilan antara lain:
.
.
1) Panggilan Sidang Pertama: Para pihak dalam perkara dipanggil untuk menghadiri sidang pertama di pengadilan.
2) Panggilan Pihak yang Tidak Hadir pada Sidang Sebelumnya: Pihak yang tidak hadir pada sidang sebelumnya dipanggil untuk menghadiri sidang lanjutan, baik karena alasan sah maupun tidak sah.
3) Pemberitahuan Sidang Lanjutan: Pihak-pihak yang telah hadir dalam persidangan diberitahu dan diinstruksikan untuk menghadiri sidang lanjutan.
4) Panggilan Saksi: Saksi yang penting namun tidak dapat hadir dipanggil atas permintaan salah satu pihak.
5) Pemberitahuan Putusan Pengadilan: Pihak-pihak diberitahukan tentang putusan Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
6) Pemberitahuan Permohonan Banding dan Kasasi: Pemberitahuan mengenai permohonan banding, memori banding, kontra memori banding, permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi.
.
.
Terdapat beberapa dasar hukum untuk pemberitahuan dan panggilan sidang pengadilan, termasuk dalam HIR/RGB (Hukum acara pidana dan perdata), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam.
.
.
Panggilan dan pemberitahuan dilakukan oleh jurusita yang bertugas di wilayah yang bersangkutan. Pihak yang dipanggil harus berada dalam satu yurisdiksi. Panggilan dianggap sah/resmi jika disampaikan secara langsung kepada pihak yang dipanggil di tempat kediamannya. Jika pihak tidak dijumpai di tempat kediamannya, maka panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa.
.
.
Pemberitahuan dan panggilan harus memenuhi kriteria PATUT, dengan tenggang waktu yang cukup antara penyampaian panggilan dan hari sidang (minimal tiga hari kerja). Jika pihak dipanggil berada di luar yurisdiksi, maka Pengadilan memohon bantuan penyampaian panggilan kepada Pengadilan yang memiliki yurisdiksi tempat kediaman pihak tersebut (Delegasi atau Tabayyun).
.
 

WhatsApp Image 2023-08-14 at 1.41.22 PM (1).jpeg


.
Jika pihak berada di luar negeri, panggilan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri dengan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di negara bersangkutan. Jika pihak yang dipanggil telah meninggal dunia, panggilan disampaikan melalui ahli waris. Jika tempat tinggal/kediaman pihak tidak diketahui, maka ada proses khusus yang melibatkan pengumuman melalui surat kabar atau media massa.
.
.
Proses panggilan dan pemberitahuan juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat. Hal ini dilakukan jika pihak yang dipanggil tidak dapat dijangkau secara langsung.
.
.
Panggilan dan pemberitahuan sidang pengadilan merupakan proses penting dalam menjalankan tindakan hukum di pengadilan. Kedua proses ini harus dilakukan secara resmi dan patut, mengikuti berbagai ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengadilan dapat memastikan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. (red/pata)