Jumat, 25 Agustus 2023. Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah harta tidak bergerak yakni objek berupa tanah dan bangunan dalam perkara cerai talak nomor 1047/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 21 Juni 2023. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.30 WIB dilaksanakan pemeriksaan setempat di Dusun Pandanwangi Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan di Dusun Gondekan Desa Jabon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H., dan Hasan Ashari, S.H.I, dan Panitera Pengganti, Ibu Nurul Kumtianawati, S.H., M.H. Pemeriksaan setempat tersebut tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.
Tim langsung melakukan peninjauan bangunan dan tanah yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas tanah, luas bangunan sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Naharuddin memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek-objek pada perkara harta bersama yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (HSI)