Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA oleh PTA Surabaya
Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA oleh PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 28 Agustus 2023, Pukul 16:10 WIB, Telah dilihat 141 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro

Senin – 28 Agustus 2023 Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri sosialisasi WASTITAMA bagi Pengadilan Agama Se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid sehingga Wakil Ketua dan Hakim yang tidak sedang sidang mengikuti secara daring mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting di Media Center masing-masing. Acara dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.15 WIB dan diselenggarakan di Fairfield by Marriott Surabaya.

IMG-4060
IMG-4041

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan doa yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang Dr. Jamadi, Lc., M.E.I. Pada pukul 10.15 WIB dilaksanakan pembagian Piagam Penghargaan Ketua Mahkamah Agung RI, dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H, Baharuddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Latar belakang adanya aplikasi WASTITAMA ini salah satunya adalah untuk memonitoring tindak lanjut hasil temuan temuan sebelumnya .”

IMG-4151

Materi sosilalisasi Aplikasi Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama (WASTITAMA) disampaikan oleh narasumber Auditor Ahli Madya Yusuf, S.E., Ak., M.Ak. dengan dipandu oleh moderator Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Naffi, S.Ag., M.H. Sosialisasi tersebut merupakan lanjutan dari Keputusan Kepala Badan Pengawasan  Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 64/BP/SK/XII/2021 tentang Penggunaan Aplikasi WASTITAMA. Keputusan tersebut berisi tentang memberlakukan aplikasi bagi Pengawasan pada semua lingkungan Badan Peradilan. WASTITAMA berisi laporan hasil pengawasan (LHP) dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP).

Whats-App-Image-2023-08-28-at-11-12-27

Latar belakang adanya aplikasi ini karena : 1. Untuk mengimbangi kemajuan teknologi Informasi sehingga perlu alat untuk mempercepat informasi hasil pengawasan dan dari tim atau individu kepada pimpinan; 2. Adanya keinginan menyusun kompilasi LHP dan Tindak-lanjut yang diadakan oleh Bawas, Hakim Wasda, maupun Hawasbid; 3. Untuk memonitoring tindak lanjut hasil temuan temuan sebelumnya. Untuk sementara, aplikasi ini baru digunakan oleh Bawas. Aplikasi ini hanya untuk pengawasan regular yang diadakan olah Bawas.