Cegah Penguasaan Asset dari Pihak Lain Melalui Kebijakan Satu Peta (KSP)
Cegah Penguasaan Asset dari Pihak Lain Melalui Kebijakan Satu Peta (KSP)
Tanggal Rilis Berita : 31 Agustus 2023, Pukul 14:47 WIB, Telah dilihat 400 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Pengadilan Agama Lamongan Kamis (31/08/23) mengikuti kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Input Titik Koordinat BMN secara daring. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya tersebut diikuti oleh Kasub Umum & Keuangan Dartik, S.Pd.I., S.H., serta Pengelola BMN Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns. di ruang kerja masing-masing. Kegiatan dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Lapangan/Piloting Peta Tematik BMN wilayah Surabaya dan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Informasi Geospasial Tematik Peta Barang Milik Negara Tahun 2023.

Bertindak selaku narasumber Bapak Muh Alim, Nafiantoro dan Darmawan Atmoko dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Abdullah Fahmi dari Direktorat PKKN. Dimulai pukul 09.30 WIB, narasumber memulai paparan materi tentang Kebijakan Satu Peta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Tujuan dari Kebijakan Satu Peta (KSP) ini adalah sebagai referensi standar basis data geoportal. KSP juga diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses Pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.

Apabila tidak terdapat satu peta nasional, kemungkinan yang akan terjadi adalah konflik di perbatasan daerah karena kepala daerah menerbitkan izin di luar kewenangan wilayahnya. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan akibat tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan lahan pada lokasi yang sama. Selain itu, satu peta nasional juga akan mencegah kegiatan dan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Berbagai pemangku kepentingan juga menggunakan peta dengan format dan standar yang berbeda-beda dalam menjalankan aktivitasnya.

Satuan kerja yang mengikuti zoom sosialisasi tersebut diinstruksikan langsung untuk melakukan updating data koordinat BMN pada aplikasi SIMAN. Pengadilan Agama Lamongan sudah mengupdate data BMN yang berupa gedung kantor sesuai dengan titik koordinat pada aplikasi. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan keamanan penguasaan asset dari pihak lain. Selain itu, satu peta nasional juga dapat meningkatkan tertib administrasi, tertib hukum serta tertib fisik dari BMN satuan kerja.