Pada hari Jumat, 8 Juli 2022, Dra. Farida Hanim, M. H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Blitar, mengikuti rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Blitar.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Izul Marom, M. Sc., ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pelayanan korban kekerasan terhadap anak dan TPPO. Kegiatan ini diikuti oleh dinas sosial, dinas pendidikan, dinas kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Polres, Kominfo serta stakeholder terkait.

Dalam sesi diskusi, Farida menyampaikan salah satu tugas Pengadilan Agama Blitar adalah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara dispensasi nikah. Berhubungan dengan hal tersebut perlu adanya persamaan persepsi dari seluruh stakeholder terkait tentang merebaknya pernikahan anak dibawah umur, karena hal ini merupakan tanggungjawab bersama dan tidak boleh antara institusi satu dengan yang lain saling mendiskreditkan. Terlebih pengadilan agama sebagai benteng terakhir sering mendapatkan "stereotip negatif" karena hampir sebagian perkara dispensasi kawin dikabulkan.

Pada prinsipnya ketika hakim memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin, selain wajib memedomani rambu-rambu kusus, penerapan hukum acara yang berlaku, termasuk regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, namun hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak tetap dipertimbangkan.
Dari regulasi yang berkaitan dengan penanganan dispensasi kawin ini terdapat perbedaan semangat antara Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berorientasi pada semangat pencegahan perkawinan anak dengan Pasal 17 huruf (a) PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang berorientasi pada perlindunan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Sehingga dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini diharapkan instansi terkait saling bergandeng tangan, mencari solusi dan memberikan kontribusi semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan mendahulukan semangat pencegahan perkawinan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, memperketat syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat oleh pemangku kepentingan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pengajar dan Pemerintah Kabupaten Blitar