Kamis, 7 Juli 2022, Wakil Ketua, Kasub Bag Umum dan Keuangan serta Staf Kepaniteraan menghadiri undangan monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Ir. Suwandito, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerjasama ini sebagai upaya untuk mencari solusi dan memperbaiki mekanisme perjanjian kerjasama berkaitan dengan status kependudukan, penetapan isbat nikah dan penetapan asal usul anak. Dengan harapan birokrasi yang panjang dapat dipangkas dengan tetap melaksanakan prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat Kabupaten Blitar dapat memperoleh pelayanan prima.
Selanjutnya Dra. Farida Hanim, M. H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Blitar menyampaikan dengan adanya evaluasi ini diharapkan kinerja dan sinergitas antara dua instansi semakin ditingkatkan dengan membuat terobosan-terobosan baru dalam rangka memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Blitar sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Setelah menerima beberapa masukan dan saran dari peserta, kegiatan dilanjutkan dengan membedah poin per-poin isi perjanjian kerjasama tersebut yang pada prinsipnya terdapat beberapa hal yang musti diadendum dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum tentang status kependudukan, dengan adanya isbat nikah/pengesahan nikah dan asal usul anak.
Diakhir pertemuan kedua pimpinan instansi menyampaikan akan segera menindaklanjuti hal-hal yang diadendum serta selalu berkordinasi dengan tim teknis dari instansi masing-masing sehingga masyarakat Kabupaten Blitar benar-benar merasakan negara hadir di tengah-tengah mereka dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.