Bertepatan pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Nganjuk, sebanyak 13 orang Mahasiswa IAIN Ponorogo berkumpul. Pertemuan ini dalam rangka acara Praktek Sidang Semu di hari terakhir kegiatan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan selama tiga minggu. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Ketua Rektor IAIN Ponorogo Nomor : B-268.S/In.38/D3/PP.04.6/7/2023 Tanggal 03 Juli 2023. Kegiatan PKL yang selalu menjadi agenda tetap dari IAIN Ponorogo yang mengirimkan para Mahasiswanya setiap tahun di Pengadilan Agama Nganjuk.
Memanfaatkan waktu pembelajaran disini secara maksimal untuk menggali pengetahuan hukum dalam praktek yang selama ini hanya menerima teori dari bangku kuliah. Adapun teori tanpa praktik adalah lumpuh, sedangkan praktik tanpa teori adalah buta. jalannya persidangan semu tersebut didampingi oleh Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy., selaku dosen pamong dari Hakim Pengadilan Agama Nganjuk. Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari IAIN Ponorogo bersiap mempraktekkan agenda sidang semu. Dan dibagi dalam setiap perannya oleh mereka untuk berperan menjadi Majelis Hakim, Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Para Saksi dan Mediator serta Para Lawyer/Pengacaranya.
Mahasiswa PKL dengan adanya sidang semu tersebut dapat memberikan wawasan lebih secara pengalaman selain dengan teori-teori yang telah dipelajari di bangku kuliah. Sidang semu adalah simulasi agenda atau proses peradilan yang sebenarnya dalam berperkara. Kegiatan tersebut didampingi dan dibimbing langsung oleh Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Nganjuk. Dan dalam kesempatan tersebut beliau berpesan “Jadikan praktek atau pengalaman ini sebagai pembelajaran apabila suatu saat kalian menjadi hakim, lawyer atau praktisi hukum lainnya”.
Kolaborasi IAIN Ponorogo dan Universitas Muhammadiyah Malang [UMM] menjadi 2 kelompok, Kelompok 1 sebagai pemeran Hakim Ketua : Mohammad Yasin Syafi, Hakim Anggota I : Sabila Izza dan Muhammad Fatihatul Huda, Panitra Pengganti : Aisyah Rosdiani, Pomohon : As’ad Nafi’udin, Termohon : Arinda Fiddin Alima, Saksi 1 : Masriza Nurul Latifah, Saksi 2 : Alimatuss Zhahroh, Mediator : Karimatul Salwa Tsania. Kelompok 2 sebagai pemeran Hakim Ketua : Annisa Nur Fadhila, Hakim Anggota : Ahmad Muttaqin dan Jaza Indriani Sumilan, Panitra Pengganti : Dody Saiful Fatoni, Pemohon : Icsan Adi Muhamad Fachdurroman, Termohon : Nur Mahsushotul Mukarromah, Mediator : Greavita Icniawati, Saksi 1 : Puput Permata Sari, Saksi 2 : Kirana Alun Pamungkas.
Praktik sidang semu tersebut diikuti dengan antusias oleh semua peserta atau pemeran yang juga diperankan oleh mahasiswa itu sendiri dengan semangat dan penuh improvisasi. Pada akhirnya adalah sesi pembacaan kesimpulan dari salah satu Mahasiswa PKL atas jalannya sidang semu tersebut yang akan dikoreksi langsung oleh Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. sebagai Dosen Pamong. Simulasi sidang berjalan dengan lancar dan tak terasa agenda sidang semu tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 09:00 WIB. berakhir pukul 11:00 WIB. Semoga kegiatan PKL selama tiga minggu ini dapat membawa berkah dan manfaat yang berguna untuk peserta Mahasiswa PKL tersebut, Aamiin. (aMq)