Pengadilan Agama Kota Kediri Menggelar Sidang Teleconference dengan Pihak Tergugat yang Ada di Pengadilan Agama Semarang
Pengadilan Agama Kota Kediri Menggelar Sidang Teleconference dengan Pihak Tergugat yang Ada di Pengadilan Agama Semarang
Tanggal Rilis Berita : 15 September 2023, Pukul 14:39 WIB, Telah dilihat 314 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 15 September 2023 - Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar sidang teleconference dengan pihak tergugat yang berada di Pengadilan Agama Semarang pada Kamis, 15 September 2023. Sidang tersebut dilakukan untuk memeriksa perkara perceraian dan hak asuh anak (hadlonah) antara Penggugat, berinisial IA, dengan Tergugat, berinisial SE.

Whats-App-Image-2023-09-15-at-10-49-44

 

Sidang teleconference ini dilakukan karena Tergugat, yang merupakan warga Kota Semarang, tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Agama Kota Kediri. Hal ini dikarenakan Tergugat merasa jarak antara Kota Semarang dan Kota Kediri sangatlah jauh, untuk itu Pengadilan Agama Kota Kediri berinisiatif untuk melaksanakan sidang secara Teleconference.

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri mengajukan pertanyaan kepada anak yang saat ini bersama Tergugat ada di Kota Semarang, akan tetapi yang Mulia Hakim tidak mendapatkan jawaban dari anak tersebut.

 

Setelah Hakim tidak mendapatkan jawaban dari anak tersebut, Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri melanjutkan sidang untuk mendengarkan kesimpulan. Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 26 September 2023.
Sidang teleconference ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri. Dengan adanya sidang teleconference, maka para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Kediri dapat tetap mengikuti proses persidangan.

 

Whats-App-Image-2023-09-15-at-10-49-45

Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, A. Rukip, S.Ag., menyampaikan bahwa sidang teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kota Kediri untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pihak.

 

Whats-App-Image-2023-09-15-at-10-49-46

"Kami selalu berupaya memberikan pelayanan prima bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kota Kediri. Dengan adanya sidang teleconference ini, maka para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Kediri dapat tetap mengikuti proses persidangan tanpa harus meninggalkan tempat tinggalnya," ujar A. Rukip.