AMANKAN HARTA BERSAMA, PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK GELAR SITA JAMINAN EMPAT BIDANG TANAH
AMANKAN HARTA BERSAMA, PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK GELAR SITA JAMINAN EMPAT BIDANG TANAH
Tanggal Rilis Berita : 19 September 2023, Pukul 16:22 WIB, Telah dilihat 671 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Trenggalek
Whats-App-Image-2023-09-18-at-10-08-45

Trenggalek, 18 September 2023 - Panitera Pengadilan Agama Trenggalek H. Hadiyatullah, S.H., M.H dengan didampingi Hidayat1 Kepala Desa Jambu dan dua orang saksi Bashit Afif, A.md. dan Achmad Muarif Zen, S.H melaksanakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag). Sita jaminan ini berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 955/Pdt.G/2023/PA.Trk. di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu, Irfan Firdianto, S.H.I., M.H., dan Mislan, S.H.I selaku kuasa hukum penggugat dan Suyanto, S.H selaku kuasa hukum tergugat. Adapun objek yang dilakukan sita jaminan yaitu berupa, 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. 

Sebelum menuju ke lokasi Sita Jaminan, tim dari Pengadilan Agama Trenggalek terlebih dahulu berkunjung ke Balai Desa Jambu. Disana tim Pengadilan Agama Trenggalek disambut oleh Kepala Desa Jambu Hidayat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Jambu menyatakan siap membantu Pengadilan Agama Trenggalek dalam melaksanakan Sita Jaminan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Whats-App-Image-2023-09-18-at-10-46-16

Kegiatan sita jaminan dilanjutkan menuju ke obyek sengketa. Panitera Pengadilan Agama Trenggalek menjelaskan bahwa pelaksanaan Sita Jaminan ini berdasarkan Putusan Sela Nomor 955/Pdt.G/2023/PA.Trk. tanggal 5 September 2023 dalam perkara harta bersama atas harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah. Sita Jaminan ini dilaksanakan supaya ada jaminan bahwa obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini tidak dipindah tangankan kepada orang lain selama masih dalam proses persidangan. Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang yang disengketakan dapat diserahkan kepada Penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak hampa. Selain itu, hal ini secara langsung memberi kepastian atas obyek jaminan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

Whats-App-Image-2023-09-18-at-12-07-22

Panitera Pengadilan Agama Trenggalek mengatakan, “Tujuan sita jaminan ini untuk menjamin obyek tidak terjadi pengalihan hak, ataupun transaksi dan bersifat sementara”. Setelah sita jaminan dilaksanakan, kemudian berita acara sita jaminan ditandatangani oleh Jurusita dan saksi-saksi serta salinannya diserahkan kepada para pihak dan pihak terkait sebagaimana mestinya. Alhamdulillah Kegiatan sita jaminan bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan dan halangan dari pihak manapun. Pengadilan Agama Trenggalek dan lurah jambu berharap masalah ini segera selesai dan mendapatkan hasil yang terbaik.