Pengadilan Agama Lamongan Jum’at (22/09/23) mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tersebut diikuti oleh Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan seluruh tenaga teknis lainnya. Dengan tema “Permasalahan Wakaf”, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. bertindak sebagai narasumber. Bimbingan teknis dimulai pukul 08.30 WIB secara daring maupun live streaming melalui kanal Badilag TV.
Bertempat di Media Center, seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Lamongan mengikuti jalannya bimbingan teknis dengan khidmat. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Terang Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Wakaf juga dilaksanakan dengan memenuhi enam unsur wakaf. Diantaranya yakni Wakif, Nazir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan Jangka waktu wakaf.
Wakaf berfungsi untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Diantaranya tugas Nazhir meliputi melakukan pengadministrasian harta benda wakaf dan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Selain itu, tugas lain Nazhir yakni mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazhir berhenti dari kedudukannya apabila Meninggal dunia, Berhalangan tetap, Mengundurkan diri atau diberhentikan oleh BWI.