Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 22 September 2023. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera Muda Gugatan (Bapak Akhmad Faruq, S.H.), Panitera Muda Permohonan (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.) dan Panitera Pengganti (Ibu Siti Nurul Jannah, S.H.). Dengan mengangkat tema “Permasalahan Wakaf”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama sekaligus membuka agenda bimbingan teknis hari ini. Dalam sambutan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini dilaksanakan dengan adanya pretest dan posttest dalam rangka memetakan bagaimana perkembangan profesionalitas serta kualitas kompetensi yang dimiliki oleh seluruh tenaga teknis peradilan serta sejauh mana materi yang disampaikan dapat menjangkau seluruh tenaga teknis peradilan. Beliau juga menghimbau agar setelah Bimtek ini, para tenaga teknis peradilan dapat mengembangkan kemampuan komprehensif dalam menganalisa permasalahan seputar wakaf.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy. selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Dalam sambutan pembuka, Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan bahwa definisi Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut : Wakif; Nazir (pengelola wakaf, bisa perorangan, organisasi, atau badan hukum); Harta benda wakaf; Ikrar wakaf; Peruntukan harta benda wakaf; serta Jangka waktu wakaf.
Dalam pengelolaan wakaf, Nazir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Harta benda wakaf harus didaftarkan (sertifikat tanah wakaf) atas nama nazir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya, meskipun terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazir atas harta benda wakaf. Adapun terkait Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Izin tertulis dari Menteri hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: Perubahan harta benda Wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariat, Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar Wakaf; atau, serta Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Setelah penyampaian materi, acara kemudian dilanjutkan dengan telaah putusan dengan disertai dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan fokus permasalahan seputar kenazhiran, sengketa wakaf, penukaran asset wakaf, serta kaitan antara wakaf dan kewarisan.
Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag., menyampaikan bahwa materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini agar dapat dipedomani dan diterapkan oleh seluruh tenaga teknis di PA Probolinggo, terutama dalam rangka membuat suatu putusan yang adil berkaitan dengan sengketa wakaf. Para