PA Ponorogo Mengikuti Bimbingan Teknis Permasalahan Wakaf
www.pa-ponorogo.go.id || Pada hari Jum’at bertepatan pada tanggal 22 September 2023 bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sesuai surat undangan No. 2867/DJA/PP.00/9/2023 tanggal 13 September 2023 mengenai Bimbingan Teknis (Bimtek) Wakaf. Dalam kegiatan ini Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., kemudian Panitera, dan Hakim PA Ponorogo mengikuti Bimtek tersebut. Acara kali ini diikuti dengan sangat antusias oleh para peserta daring, terbukti banyak yang menghadiri kegiatan secara online.
Bimbingan teknis dimulai pukul 08.30 WIB juga dapat diikuti lewat live streaming kanal Badilag TV. Dengan tema “Permasalahan Wakaf”, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., bertindak sebagai narasumber. Memberikan sambutan dalam kegiatan ini mewakili Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan terkait upaya - upaya yang dilakukan oleh Badilag dalam rangka peningkatan kualitas SDM di Lingkungan Peradilan Agama, yang mana salah satu upaya tersebut adalah dilaunchingnya Inovasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SI PINTAR). Beliau juga menekankan kembali pentingnya peningkatan kualitas Putusan Hakim utamanya dalam penyelesaian atas sengketa dan persoalan wakaf yang saat ini cukup banyak jumlahnya.
Penyampaian selanjutnya oleh narasumber kegiatan kali ini, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., membuka dengan menerangkan definisi wakaf itu sendiri yakni, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah, maka disini agar semua keputusan yang diterbitkan para Hakim diharapkan berdasar hukum yang sah dan dengan pertimbangan hukum yang tepat.” Pelaksanaan daripada wakaf juga memenuhi enam unsur wakaf, diantaranya yakni wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
Acara kali ini ditutup dengan sesi tanya jawab dari bimtek ini, sekitar tiga jam acara tersebut dilaksanakan, yang dimulai dari pukul 08:00 WIB dan berakhir pada pukul 11:00 WIB. Ditutup oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang mengarahkan untuk dilakukan sesi foto bersama dengan seluruh satker melalui screen zoom. Terakhir, Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Ketua PA Ponorogo juga menyampaikan bahwa beliau berharap agenda kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinyu sehingga seluruh peradilan agama dapat satu persepsi dalam memberi keadilan bagi para pihak khususnya dalam perkara wakaf. (s)