Sinergi dengan Federal Circuit and Family Court of Australia Untuk Tingkatkan Akses Keadilan
Sinergi dengan Federal Circuit and Family Court of Australia Untuk Tingkatkan Akses Keadilan
Tanggal Rilis Berita : 26 September 2023, Pukul 17:14 WIB, Telah dilihat 981 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 26 September 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Webinar Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Bidang Peningkatan Akses Keadilan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI tersebut dimulai pukul 13.30 s.d 16.30 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dengan Panitera Muda Hukum PA Kab. Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut dibuka dengan Pidato Kunci dan Pembukaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI - YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. 

Materi Praktik Baik di Pengadilan Negeri disampaikan oleh H. Bambang Myanto, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, sedangkan materi Praktik Baik di Pengadilan Agama disampaikan oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI. Presentasi dari FCFCOA disampaikan oleh The Hon. Chief Justice Will Alstergren. Selanjutnya presentasi dari SAPDA dengan tema Kerjasama DPO dan Pengadilan dalam Peningkatan Layanan Inklusif di Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas, dan ditanggapi oleh The Hon. Judy Ryan dari FCFCOA. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Whats-App-Image-2023-09-26-at-17-10-55

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kerjasama antara MARI dan FCFOA berdasarkan Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 lalu. Nota Kesepahaman tersebut berfokus pada: a) layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui posbakum di pengadilan, b) keringanan biaya perkara bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial, c) layanan di pengadilan bagi penyandang disabilitas, d) tren dan dampak bagi perempuan dan anak, khususnya mengenai dispensasi kawin, perceraian, dan kasus kekerasan seksual, dan; e) peran kepemimpinan perempuan dalam meningkatkan keberagaman di peradilan. Forum pertukaran pengetahuan antara FCFCOA dan MARI difasilitasi oleh AIPJ2, termasuk didalamnya dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas melalui diskusi mengenai: pelayanan konsultasi hukum yang diberikan melalui posbakum di pengadilan, keringanan biaya perkara bagi pemohon yang mempunyai kesulitan keuangan dan pelayanan di pengadilan bagi penyandang disabilitas. 

Rangkaian diskusi tersebut terdiri dari Rapat Kerja Pelayanan Bantuan Hukum Online (Posbakum Online) Pada Masa Pandemi Covid-19 Bagi Masyarakat Miskin tanggal 2 September 2020. Kegiatan selanjutnya yakni Webinar Nasional Sosialisasi Gugatan Mandiri dengan tema Peningkatan Akses Terhadap Keadilan dan Pelayanan Peradilan Bagi Perempuan dan Penyandang Disabilitas pada tanggal 29 September 2021. Kegiatan ketiga adalah Dialog Ditjen Badilag MA-RI dan FCFCOA dengan tema Pemberian Informasi Layanan Peradilan Berorientasi Pengguna 29 Juli 2022. AIPJ2 juga mendukung mitra CSO dan DPO dalam memberikan asistensi teknis kepada pengadilan dalam mengembangkan dan menerapkan layanan pengadilan inklusif bagi penyandang disabilitas, perempuan dan anak seperti yang dilakukan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA). 

Whats-App-Image-2023-09-26-at-17-10-53

Webinar Kerjasama MA-RI dan FCFCOA di Bidang Peningkatan Akses Keadilan dilaksanakan untuk menindaklanjuti kemajuan kegiatan kemitraan antara MA-RI dan FCFCOA pada area fokus strategi AIPJ2 Justice for Women and Girls. Kegiatan tersebut mengundang YM Ketua MA-RI dan The Hon. Chief Justice FCFCOA. Tujuan dari webinar itu adalah membahas pencapaian dan hasil-hasil penting dari dialog antar pengadilan khususnya mengenai layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui posbakum di pengadilan, keringanan biaya perkara bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial dan menampilkan prestasi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam inisiatif meningkatkan akses keadilan dan layanan yang inklusif bagi Perempuan, anak dan penyandang disebailitas.