Bertepatan pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 bertempat di Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Kegiatan pemeriksaan setempat ini sesuai surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Nganjuk No. 1668/KPA.W13-A22/HK2.1.1/XI/2023 tanggal 07 September 2023. Tim pemeriksaan setempat ini adalah selaku Ketua Majelis Dra. Hj. Muslihah, dua Hakim Anggota yakni Drs. H. Musthofa Zahron dan Samsiatul Rosidah, S.Ag., Dian Purnaningrum, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti dan dua orang staf yakni Arif Chomarudin, S.H. dan Elzam Faiz Al Hakim, S.Pd.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilaksanakan atas putusan sela Majelis Hakim nomor 1282/Pdt.G/2023/PA.Ngj pada tanggal 27 Oktober 2023. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu kegiatan persidangan PA. Nganjuk yang digelar di tempat objek perkara berada, dengan tujuan guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut apakah sesuai dengan bukti yang di ajukan di PA. Nganjuk. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar, tertib dan aman.
Sebelum melaksanakan pemeriksaan setempat Ketua Majelis membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah undang-undang. Dihadiri pula dari Kuasa Hukum dari Penggugat beserta prinsipalnya dan Kuasa Hukum dari pihak Tergugat beserta prinsipalnya juga dalam kegiatan tersebut. Proses pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana.
Dra. H. Muslihah selaku Ketua Majelis menerangkan "Sebelum melaksanakan kegiatan ini tentunya didahului dulu dengan adanya Relaas Pemberitahuan PS kepada Kepala Desa setempat" dalam perkara tersebut. Sehingga dalam prakteknya di lapangan turut hadir pula dua orang Perangkat desa yang ditugasi oleh Kepala Desa sebagai saksi untuk pelaksanaan. Setelah proses pemeriksaan setempat dilaksanakan Jurusita membacakan Berita Acara pemeriksaan setempat dihadapan para pihak yang hadir. (oNe)